Bupati Ade Yasin Sampaikan Dua Raperda di Sidang Paripurna DPRD Kab. Bogor
LIPUTAN12.ID|BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, sebagaimana diketahui di dalam pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) mengamanatkan bahwa, penyesuaian susunan organisasi, tugas dan fungsi badan kesbangpol dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya peraturan menteri tersebut.
Hal itu disampaikan Ade Yasin dalam sambutannya saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, pada Jumat (14/2/2020) di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong.
Di mana rapat paripurna DPRD kabupaten Bogor tersebut dilaksanakan dalam rangka penyampaian usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda Tentang Pembangunan Kepemudaan.
Menurut Ade Yasin, kita diharuskan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kelembagaan badan/kantor kesbangpol guna mengakomodir dinamika perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsinya.
“Adapun ketentuan mengenai nomenklatur kelembagaan badan/kantor kesbangpol diatur di dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100-440 tahun 2019 tentang evaluasi kelembagaan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik,” paparnya.
Dikatakannya pula, sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 5 tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan, kita pun diharuskan melakukan penyesuaian nomenklatur badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan. Materi pokok yang diatur dalam raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah antara lain perubahan kelembagaan kantor kesatuan bangsa dan politik menjadi badan kesatuan bangsa dan politik. Penyesuaian nomenklatur badan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan menjadi badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.
“Upaya dimaksud sangat penting dan strategis guna mendorong tegaknya aturan-aturan yang berkaitan dengan perangkat daerah, sehingga dengan demikian pemerintah kabupaten bogor telah melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan,” ujar Politisi PPP ini menambahkan.
Di kesempatan yang baik tersebut, Ade Yasin juga menyampaikan rancangan peraturan daerah Kabupaten Bogor tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bogor dan rancangan peraturan daerah Kabupaten Bogor tentang pembangunan kepemudaan yang telah melalui pembahasan intensif secara mendalam di tingkat eksekutif dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan.
“Dengan segala kemampuan dan kewenangan yang kami miliki, lanjut Bupati, kami telah berupaya mengakomodasi berbagai masukan dan saran yang mengemuka selama proses penyusunan raperda, dengan tujuan agar raperda ini menjadi perda yang secara yuridis mampu mendukung pembangunan kepemudaan serta menguatkan keberadaan seluruh organisasi perangkat daerah di kabupaten bogor, khususnya badan kesatuan bangsa dan politik dan badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, sehingga berkesesuaian dengan tujuan mendorong percepatan pembangunan dan pelayanan yang lebih berkualitas,” tandasnya.
“Saya berharap, penyampaian raperda ini akan segera diikuti dengan proses pembahasan lanjutan yang intensif untuk mendorong proses pembentukannya menjadi perda,” tutup Bupati Bogor. **
Redaksi