Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Serahkan SK PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Pemkab Sumenep
SUMENEP | LIPUTAN12 – Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengangkatan sebagai abdi negara kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah terbit.
Setelah BKN menetapkan NI PPPK, sebanyak 13 PPPK mendapatkan SK Bupati, namun satu orang mengundurkan diri, sehingga jumlah yang ditetapkan sebagai pegawai pemerintah ini sebanyak 12 orang.
“Selamat bergabung menjadi bagian dari keluarga besar pemerintah daerah, semoga mampu menambah daya dorong dalam upaya meningkatkan kinerja birokrasi, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, di Kantor Bupati, Sabtu (28/10/2023).
Ia pun, berkomitmen dan dukungan PPPK ini sangat diharapkan dalam menyukseskan kebijakan yang sudah digariskan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep di perangkat daerah melalui program-progranya.
“Sebanyak 12 orang PPPK ini tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga diharapkan pimpinan perangkat daerah harus memaksimalkan perannya untuk mendukung program dan kegiatannya,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep Ahmad Masuni mengatakan, belasan PPPK yang baru menerima SK Bupati untuk penempatan tugas berdasarkan ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi (Kemenpan-RB)sesuai usulan perangkat daerah tersebar di 9 OPD.
“OPD itu antara lain Sekretariat Daerah, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Bappeda, Inspektorat, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang,” pungkasnya.