BPRS Bhakti Sumekar Tawarkan Deposito Mudharabah Bagi Masyarakat Sumenep
SUMENEP I LIPUTAN12 - Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Sumekar, Kabupaten Sumenep mulai menawarkan investasi berbasis syariah yaitu deposito Mudharabah.
Deposito Mudharabah merupakan investasi dana dalam bentuk deposito rupiah dengan akad mudharabah mutlaqah yaitu investasi dana dengan sistem bagi hasil yang sesuai dengan syariah islam.
"Pembukaan rekening deposito Mudharabah ini mudah dan praktis di seluruh kantor BPRS Bhakti Sumekar," kata Direktur Utama BPRS Bhakti Sumekar Hairil Fajar.
Kemudian, kelebihan dari deposito Mudharabah ini adalah setoran awal pembukaan rekening deposito mudharabah yang terjangkau.
"Setoran awal pembukaan rekening terjangkau mulai dari Rp.1.000.000 dan tidak ada biaya administrasi (deposito nasabah) bebas dari biaya administrasi bulanan," jelasnya.
Di samping itu, bagi hasil deposito bulanan yang kompetitif dan langsung masuk rekening tabungan nasabah (syarat dan ketentuan berlaku).
"Pencairan dana dapat dilakukan lebih awal dari tanggal jatuh tempo tanpa dikenai biaya administrasi dan bebas penalti, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, jaringan yang tersebar luas di berbagai kecamatan hingga kepulauan paling timur Kabupaten Sumenep, dan juga di Kabupaten Pamekasan serta Kota Jember, yang terhubung secara online.
"Dukungan layanan antar jemput tabungan dapat dinikmati oleh seluruh nasabah dari skala mikro hingga prioritas," pungkasnya.