Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu, Polres Sumenep Tangkap 3 Orang Pelaku
SUMENEP I LIPUTAN12 - Polres Sumenep berhasil menangkap tiga orang pelaku Peredaran Uang Palsu (Upal) di Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur.
Ketiga tersangka itu yakni AS (23), R (36) dan AFW (34) merupakan warga Dusun Mandapan, Desa Manding Timur.
Kasie Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, barang bukti yang diamankan dalam kasus uang palsu ini di antaranya 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu) dengan total Rp550.000.
Dua lembar uang asli pecahan Rp1.000 dengan total Rp2.000, uang sisa hasil dari pengedaran uang palsu, satu unit Printer Epson L 120, satu perangkat komputer, satu bungkus rokok beserta isi merk Balveer dan satu buah songkok warna hitam.
Kronologis kejadian, kata Widiarti, berawal pada Sabtu, 4 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Barisan Desa Manding Daya Kecamatan Manding ada warga yang menjadi korban peredaran uang palsu.
Dari informasi itu, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan cara memantau lokasi dimaksud dan melakukan interograsi terhadap korban dan sekira pukul 20.00 WIB, petugas mendapatkan informasi terhadap ciri-ciri orang yang diinformasikan yang sebelumnya sudah melakukan peredaran uang palsu tersebut.
Lanjut ia menyampaikan, petugas langsung mendatangi rumah dan mengamankan orang yang di curigai tersebut dan diketahui bernama R dan AS.
"Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan diketemukan barang bukti berupa 5 (lima) lembar uang palsu pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu) di dalam plastik rokok balveer berwarna putih ungu, 1 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) di dalam selipan songkok warna hitam,dan 2 (dua) lembar uang asli pecahan Rp1.000 (seribu rupiah) di saku baju R sisa dari hasil peredaran uang palsu tersebut," jelas, Selasa (7/1/2025).
Selanjutnya, ditunjukkan barang bukti kepada R dan AS dan mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik R. Kemudian petugas melakukan pengembangan pelaku pembuat uang palsu tersebut yang diketahui bernama AFW dan petugas berhasil mengamankan pelaku.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 244 KUH Pidana mengatur tentang pelaku yang meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.