Bongkar Sindikat Narkoba di Wilayah Kepulauan, Polres Sumenep Tangkap 3 Pelaku
SUMENEP|LIPUTAN12 – Maraknya peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur menjadi atensi khusus pihak Kepolisian resor (Polres) Sumenep. Bahkan untuk memberantas peredaran Narkoba jenis sabu-sabu tersebut, korps baju coklat itu membentuk tim khusus.
Kali ini, tim khusus (timsus) Polres Sumenep berhasil membekuk 3 (tiga) orang pelaku yang diduga terlibat tindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu sabu, di rumah salah seorang pelaku di desa Kalingayar, pada hari Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, ketiga pelaku yang berhasil diamankan di antaranya satu orang perempuan yang diketahui bernama Maesara (36) tahun. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni pria bernama Ainur R (30) tahun, dan Agus F (26) tahun.
“Para pelaku diamankan bersama barang bukti, berupa 4 plastik klip berisi sabu sabu dengan masing-masing seberat 4.20 gram, 0.26 gram, 0.25 gr dan 0.35 gram,” jelas AKP Widiarti dalam rilisnya, Minggu (18/10/2020).
“Selain mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu sabu, lanjut Widiarti, polisi juga mengamankan tiga hanpond merk Vivo, Xiomi dan Advan serta satu bungkus rokok Gudang Garam Surya 12,” tambahnya.
AKP Widiarti juga mengatakan, kepada ketiga pelaku dilakukan interogasi dan mereka mengakui jika barang haram tersebut merupakan milik mereka.
“Dari hasil pengakuan saudara Ainur Rahman, barang barang narkotika jenis sabu sabu tersebut didapatkan dari tersangka Pi’i,” jelas AKP Widiarti.
Agar tidak kehilangan jejak, timsus Polres Sumenep terus melakukan pengejaran yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Pi’i. Dia ditangkap saat berada di rumahnya yang terletak di Desa Pasiraman, Kecamatan Arjasa.
“Namun hasil penyelidikan polisi tidak menemukan barang bukti di rumah Pi’i,” jelasnya.
Setelah itu ketiga pelaku langsung dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil penyelidikan dan penyidikan ketiga orang tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Sementara dalam perkara ini, para tersangka akan dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Kachonk
Editor : Redaksi
Copyrigh © Liputan12 2020