Bongkar Kasus Judi Online, Satreskrim Polres Bogor Tangkap 8 Orang Pelaku dalam Waktu Sepekan
BOGOR I LIPUTAN12 - Dalam kurun waktu satu minggu, terhitung dari 30 Oktober hingga 6 November 2024, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil mengungkap empat kasus judi online atau Judol.
Dari keempat kasus tersebut, tiga di antaranya terkait promosi situs judi online melalui media sosial Instagram, dan satu kasus lainnya berupa aktivitas judi togel online.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus ini anggota Satreskrim berhasil mengamankan 8 orang pelaku, yaitu tiga perempuan (MR, S, dan AK) yang berperan sebagai promotor perjudian situs judi online melalui Instagram, serta lima laki-laki (AP, ME, F, I, dan H) yang terlibat dalam aktivitas judi togel online.
"Sedangkan Barang bukti yang berhasil disita meliputi 10 unit ponsel, akun media sosial, akun pembayaran digital, hingga kartu SIM dan rekening bank yang digunakan untuk aktivitas perjudian tersebut," kata Kompol Adhimas Sriyono Putra dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Rabu, 6 November 2024.
"Para pelaku diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun, serta Pasal 303 dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun," sambungnya.
Wakapolres menjelaskan, adapun modus operandi dari para pelaku perempuan dengan cara menggunakan akun Instagram masing-masing untuk mempromosikan situs perjudian dengan mengunggah tautan yang terhubung ke website judi online.
"Sementara itu, lima pelaku laki-laki bermain judi togel online dengan AP sebagai pengepul dan pemasang taruhan di situs TVTOTO melalui akun bernama JABUL17," jelas Kompol Adhimas Sriyono Putra.
"Atas aksinya, para pelaku menerima bayaran antara Rp150.000 hingga Rp10.000.000 per bulan dengan syarat mengunggah link judi satu hingga dua kali per hari," tandasnya.
Wakapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Bogor dalam memberantas perjudian online di wilayahnya, serta diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, sesuai instruksi Langsung Presiden Republik Indonesia Kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pemberatansan Judi Online.***