Bongkar Jaringan Narkoba Home Industri, Polda Jabar dan Polres Bogor Menyita Puluhan Gram Tembakau Sintetis Bernilai Miliaran Rupiah
BOGOR | LIPUTAN12 – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor bekerjasama dengan Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar berhasil mengamankan sebelas orang tersangka jaringan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis beromset miliaran rupiah dari enam lokasi penangkapan, serta berhasil menyita puluhan gram tembakau sintetis siap edar dan bahan baku (biang) tembakau sintetis sebagaj barang bukti.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pengungkapan yang dilakukan kali ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Polres Bogor dan Direktorat Polda Jabar dari para tersangka kasus Home industri tembakau sintetis siap edar, yang berhasil diungkap sebelumnya pada bulan Mei 2021 lalu, dengan para tersangka yang berhasil diamankan, yaitu MO, IA, dan RJ berikut barang bukti tembakau sintetis siap edar sebanyak 2.200 gram.
Dari pengembangan yang dilakukan, lanjut Kabid Humas, didapati kembali 8 orang tersangka lainnya, yaitu IB dan DN yang ditangkap di wilayah Cianjur berikut barang bukti tembakau sintetis sebanyak 1.443 gram. Lalu tersangka FH dan FS yang ditangkap di wilayah Kota Bandung berikut barang bukti berupa bahan baku (biang) tembakau sintetis sebanyak 15.350 gram.
“Kemudian tersangka LP ditangkap di wilayah Bintaro berikut barang bukti berupa bahan baku (biang) tembakau sintetis sebanyak 3.600 gram dan tembakau sintetis siap edar sebanyak 1.056 gram. Serta tersangka WAP dan AP yang ditangkap di wilayah Pondok Aren Tangerang Selatan berikut barang bukti berupa bahan baku (biang) tembakau sintetis sebanyak 2.950 gram,” kata Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, saat konferensi dengan wartawan, Selasa (21/9/2021).
Sementara itu, satu tersangka home industri ganja sintetis lainnya dengan inisial DJ ini berhasil ditangkap di wilayah Palmerah Jakarta Barat berikut barang bukti berupa bahan baku (biang) tembakau sintetis sebanyak 108,11 gram, tembakau sintetis siap edar sebanyak 2, 7 Kilo gram, 1 buah alat press, 2 buah alat timbangan digital, 2 buah gelas ukur, 2 bungkus plastik besar berisikan tembakau warna hijau, 2 bungkus plastik besar berisikan tembakau warna coklat, 4 buah botol kaca berisikan ethanol atau alkohol, dan 21 buah botol kaca kecil berisikan cairan saus tembakau.
Dikatakan Kabid Humas Polda Jabar, dari pengakuan para tersangka yang berhasil diamankan tersebut diketahui bahwa bahan baku pembuatan tembakau sintetis ini berasal dari negara China, yang di mana hingga saat ini kami pun masih melakukan penyidikan bagaimana barang-barang tersebut bisa masuk ke Indonesia.
“Sedangkan dalam produksinya, para tersangka ini melakukan pembuatannya dilakukan secara Home industri,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, tembakau sintetis siap edar ini diedarkan oleh para tersangka melalui media sosial Instagram dengan berbagai akun. Sedangkan untuk pengirimannya, para tersangka mengirimkan tembakau sintetis yang telah dipesan oleh para konsumennya melalui jasa ojek Online ataupun melalui kurir.
“Diketahui nilai jual setiap 1 gram tembakau sintetis siap edar ini dihargai sekitar 60 ribu rupiah, dan bila ditotalkan tembakau sintetis siap edar yang berhasil disita ini, nilai jualnya pun mencapai kurang lebih 360 juta rupiah,” kata Kabid Humas.
“Jadi jika ditotal dari 6 tempat kejadian perkara (TKP) pengungkapan kasus home industri tembakau sintetis yang berhasil diungkap, secara keseluruhan sebanyak 33, 45 kilo gram bahan baku (biang) tembakau sintetis dan 5, 92 Kilogram tembakau sintetis siap edar telah berhasil kita amankan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ke 11 orang tersangka dijerat pasal 114 (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 Milyar rupiah, maksimal 10 Milyar rupiah.
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id