Biadab, Seorang Bapak di Bogor Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali
BOGOR | Liputan12 – Seorang Pria berinisial MR (38) tahun, warga Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor ditangkap anggota Polres Bogor atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
“Pelaku menyetubuhi korban BA (15) tahun, yang merupakan anak kandungnya sendiri berkali-kali sejak korban kelas 1 SMP,” ungkap Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Utama Perdana Putra, Rabu (20/4/2022).
Wakapolres Bogor mengatakan, bahwa aksi pencabulan terungkap berawal dari kecurigaan kekasih korban yang curiga melihat pelaku MR ini masuk ke kamar dan mematikan sambungan video callnya kala itu.
Kemudian pada keesokan harinya, sang kekasih menanyakan kepada korban alasan orang tuanya mematikan sambungan video call dan meminta korban untuk berkata jujur. Bila mana nanti dinikahin dan terbongkar apa yang sebenarnya terjadi, akan langsung diceraikan.
“Dari situlah, korban menceritakan aksi pencabulan sang ayah kepada pacarnya. Hingga akhirnya, pacar korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,”
Lebih lanjut dikatakan Wakapolres, kami yang menerima laporan kejadian tersebut pun langsung melakukan penyelidikan yang mana kita mendapatkan fakta bahwa ayahnya itu melakukan persetubuhan terhadap anaknya BA sejak 2019 atau tepatnya saat menginjak kelas 1 SMP sampai sekarang usia 15 tahun.
“Dari pengakuan tersangka, motif dirinya melakukan aksi pencabulan tersebut ialah karena sang istri sedang sakit hingga tidak bisa memenuhi keinginannya,” jelas Wakapolres Bogor.
“Atas perbuatannya, pelaku akan kita jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tegasnya.
Editor : Lekat Azadi
Copyright © liputan12.id 2022