Besok 1 Juli Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Dimana Hati Nurani Pemerintah Negeri Ini
BOGOR|LIPUTAN12 – Meski status bencana Nasional non Bencana alam akibat Pendemi Virus Corona (Covid-19) belum dicabut, di saat daya beli masyarakat menurun dan ekonomi belum stabil, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan mulai besok, 1 Juli 2020. Kenaikan iuran berlaku untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Adapun besaran kenaikan iuran untuk peserta mandiri kelas 1 akan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu bulan untuk satu orang peserta.
Sementara iuran mandiri kelas 2 naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan. Sedangkan iuran mandiri dengan manfaat kelas 3 naik dari Rp25.500 per peserta per bulan menjadi Rp35 ribu per peserta per bulan.
Iya meski hingga Desember 2020, untuk peserta dengan manfaat klas 3 diberikan subsidi Rp16.500 dan baru mulai membayar Rp35.000 pada 1 Januari 2021 hal itu tetap akan memberatkan bagi peserta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 5 Mei 2020 lalu.
Padahal sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui putusan judicial review terhadap Perpres 75/2019. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang antara lain UUD 1945, UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Sehingga kenaikan Iuran harus dibatalkan.
Namun faktanya Presiden abai terhadap putusan MA dan justru malah membuat Perpres 64 tahun 2020 yang kembali menaikkan besaran Iuran BPJS kesehatan di tengah situasi sulit seperti ini. ‘Sudah jatuh tertimpa tangga pula,’ mungkin itu bahasa yang tepat yang dialami rakyat Indonesia untuk situasi seperti ini.
Sebenarnya kenaikan Iuran BPJS kesehatan kali ini juga begitu banyak menuai protes dari publik, tidak ketinggalan DPR RI komisi IX juga meminta agar kenaikan Iuran dibatalkan, namun dengan segudang alasan Pemerintah tetap menaikkan Iuran BPJS kesehatan.
Gelombang penolakan akan terus terjadi dan tidak menutup kemungkinan akan kembali banyak yang melakukan Judicial riview, dan pada akhirnya kembali akan dimenakan oleh rakyat.
Maka sebaiknya Pemerintah gunakan hatinya dan empatinya untuk tidak menaikkan Iuran BPJS kesehatan disituasi seperti saat ini.
Editor : Redaksi
Copyrigh © Liputan12 2020