Bermodalkan HP Android, Janda Muda di Sumenep Jadi Mucikari ABG untuk Bisnis Esek – esek Online
SUMENEP | LIPUTAN12 – Beragam cara dilakukan seseorang untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah. Bahkan, ada yang nekat meski harus melawan hukum. Seperti dijalani salah seorang Perempuan paruh baya bernisial EA, warga asal Desa Marengan Daya, Kota Sumenep.
EA diduga kerap memasarkan perempuan kepada para lelaki hidung belang di Sumenep, hanya demi mendapat imbalan Rp. 200.000 setiap transaksi prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp (WA).
EA menawarkan sejumlah perempuan muda berparas ayu dengan tarif variatif. Harga dari Rp 500.000 hingga Rp 700.000 sekali berkencan. EA dapat imbalan Rp 200.000 Sisanya untuk si PSK.
Bisnis Esek esek ini tercium polisi. Mereka diciduk, Satresmob Polres Sumenep berhasil menangkap seorang wanita yang menyediakan jasa haram penyaluran syahwat atau mucikari, tepatnya di Desa Gung-gung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (12/01/2021) lalu.
“Kemudian Unit Resmob mendatangi lokasi tempat kegiatan pelacuran yang dimaksud, dan benar pada saat itu juga unit resmob menggerebek salah satu kamar kos tersebut. Didapatkan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sedang melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Rabu (20/01/2021).
Selajutnya, setelah diintrogasi dari kedua orang tersebut bahwa saudari EA orang yang menawarkan seorang perempuan kepada seorang laki-laki yang ada di dalam kamar dengan harga Rp 500.000.
“Kemudian anggota resmob mencari keberadaan tersangka, dan ternyata saudari EA berada di salah satu warung yang ada disamping tempat kosan tersebut. Setelah itu penyidik melakukan penangkapan,” terangnya.
Kasubag Humas menjelaskan, setelah diintrogasi tersangka mengakui bahwa dirinya telah mencarikan saudara S seorang wanita dan saudara S memberi uang kepada EA dengan uang tunai sebesar Rp 200.000.
Dari hasil tangkapan EA, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) di antaranya tiga unit handphone berbagai merek yang diduga menjadi alat komunikasi untuk mencari pria hidung belang dan mempertemukan dengan korban.
“Selain itu uang tunai sebesar Rp 700.000 yang diduga hasil transaksi sebagai mucikari,” paparnya.
Terhadap tersangka, dikenakan pasal 296 dam/506 KUH pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun 4 bulan.
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright© liputan12 2021