Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Tim Gabungan Pemkab Sumenep Temukan Ratusan Jenis Rokok Tanpa Cukai
SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melakukan upaya pencegahan peredaran rokok ilegal dengan membentuk tim gabungan untuk pemasangan poster rokok ilegal di sejumlah toko dengan menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal.
Pasalnya, peredaran rokok ilegal di Indonesia khususnya di Kabupaten Sumenep dapat menimbulkan kerugian penerimaan negara dan berdampak pada perusahaan pabrik rokok resmi di Indonesia.
Hal ini disebabkan karena adanya permintaan yang tinggi dari masyarakat menengah ke bawah sehingga peredaran rokok terus terjadi. Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugas pokok di bidang pengawasan dan fungsi community protector sekaligus optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.
Untuk mencegah peredaran rokok ilegal pemerintah daerah gencar melaksanakan kegiatan operasi pasar untuk menekan peredaran rokok ilegal di kabupaten sumenep.
Kasatpol PP Kabupaten Sumenep Ach Laily Maulidy mengatakan, dalam operasi bersama yang digelar selama beberapa hari, tim menemukan sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 jenis rokok ilegal.
Sedangkan jumlah toko eceran yang dikunjungi sebanyak 327 toko. Dengan rincian, 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya tidak.
“Kita temukan di berbagai jenis merek rokok ilegal itu di 327 toko di Sumenep,” terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Laili Maulidy. Jumat (30/06/2023).
Pihaknya menuturkan, dirinya tidak hanya menyisir di 327 desa itu. Melainkan, terus akan dilakukan kedepan. Pemkab Sumenep menargetkan sebanyak 250 desa yang akan dikumpulkan informasi terkait adanya peredaran rokok ilegal.
Laili mengungkapkan, hal itu dilakukan sebagai bentuk penyadaran kepada masyarakat bahwa mengedarkan rokok ilegal atau tanpa cukai sangat dilarang.
Mantan Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Sumenep menegaskan, akan terus berupaya memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya menjual rokok ilegal dengan menempelkan stiker pada toko-toko.
Pihaknya berharap, penindakan ini bisa memberikan kesadaran tentang konsekuensi jika menjual barang kena bea cukai serta menimbulkan efek jera bagi distributor rokok ilegal.
Sebagaimana yang diatur dalam pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Kemudian, sambung Laili, juga ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Mengedukasi masyarakat agar sadar bahwa mengedarkan rokok ilegal itu salah merupakan tugas bersama-sama,” jelasnya.
Disebutkan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal.
Dia mencontohkan, salah satu tanda rokok ilegal mempunyai 5 kriteria yakni tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk).
“Jadi, rokok ilegal jelas diketahui karena diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung,” tandasnya.