Belum Melek UU Tentang KIP, Pejabat Publik Lingkup Pemkab Bogor Mendapat Sorotan dari Ketua FWBB

Belum Melek UU Tentang KIP, Pejabat Publik Lingkup Pemkab Bogor Mendapat Sorotan dari Ketua FWBB

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 – Di era keterbukaan informasi publik saat ini, ternyata masih cukup banyak Insan Pers yang mengeluhkan sulitnya berkomunikasi dengan pemangku kebijakan atau pejabat publik, khususnya pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Bogor, yang terkesan cuek dan acuh tak acuh.

Hal itu membuat Ketua Forum Wartawan Bogor Bersatu (FWBB), Iwan Boring merasa miris dengan situasi yang dialami rekan-rekan wartawan. Menurutnya, di saat masyarakat membutuhkan informasi yang berimbang, justru rekan-rekan jurnalis terkesan kesulitan berkomunikasi dengan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

“Bukan hanya sekedar kesulitan berkomunikasi, bahkan saat berkomunikasi pun terkesan tidak ditanggapi. Yah walau tidak semua seperti itu namun lebih banyak yang acuh tak acuh, khususnya para Kepala Dinas yang terkesan tertutup dengan media yang coba meminta tanggapan ataupun konfirmasi terkait bahan pemberitaan,” ungkap Iwan kepada awak media, Minggu (26/9/2021).

Iwan mencontohkan, salah satunya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor. Saya mendapat info, banyak sekali rekan-rekan media yang mengeluhkan terkait sulitnya komunikasi dengan pejabat daerah.

“Sangat disayangkan, padahal sudah seharusnya sebagai pejabat publik, hal tersebut sudah menjadi tanggung jawabnya untuk merespon dan menjawab setiap informasi ataupun pertanyaan yang disampaikan oleh awak media sebagai sebagai kontrol sosial agar dalam pemberitaan bisa berimbang,” ujar Iwan.

Tidak hanya Dinas PUPR, Lanjut Iwan, banyak lagi dinas lain yang cuek, angkuh dan sombong dalam menghadapi teman media, bahkan terkesan tidak peduli.

“Seharusnya pejabat daerah paham dengan UU No14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di mana wartawan berhak untuk mendapatkan informasi dan data, dan penjelasan dari sumber terutama para penyelenggara negara, dan diwajibkan konfirmasi untuk check and balance,” tegas Iwan.

“Berharap, semoga Ade Yasin selaku orang nomor satu di Kabupaten Bogor ini, bisa memberikan teguran pada bawahannya karena ini menyangkut Standard Operasional Prosedur (SOP) dalam bekerja, khususnya kepada Sekda, agar memanggil setiap Kepala Dinas yang tidak paham SOP, agar Pemerintahan dapat berjalan semestinya sesuai dengan amanat Undang- Undang,” tukas Iwan.

Untuk diketahui, jurnalis atau wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. ***

Redaktur    : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren