Bawaslu 13 Tahun Hadir Mengawasi untuk Demokrasi

Bawaslu 13 Tahun Hadir Mengawasi untuk Demokrasi

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 – Perjalanan panjang demokratisasi di Indonesia terus berjalan, perjalanan panjang memperkuat sistem demokrasi melalui perbaikan terus menerus untuk mewujudkan demorasi subtansial, bagian dari perbaikan tersebut adalah rangkaian sejarah perbaikan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu), berbagai bentuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemilihan umum ini adalah salah satunya dengan meperkokoh hadirnya lembaga pengawas pemilihan umum agar dapat mewujudkan pemilihan yang demokrastis.

Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi dengan kedaulatan berada di tangan rakyat, yang kemudain kedaulatan tersebut diimplementasikan melalui penyelenggaraan Pemilu sebagai sarana pergantian kekuasaan, maka hal yang sangat baik dan patut diberikan apresiasi bila semua pihak untuk terus memperbaiki penyelengaraan pemilu tersebut.

Secara bersama-sama kita menyadari bahwa penyelenggaraan Pemilu merupakan hal yang paling penting untuk masa depan demokrasai Indonesia, bahwa Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945.

Pemilu yang langsung umum bebas rahasia (Luber) dan jujur serta adil (Jurdil) di mata para pembentuk undang-undang hanya mungkin terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu yang memiliki integritas, profesionaltas dan akuntabilitas.

Rangkaian sejarah panjang menuju lembaga pengawasan bersifat permanen, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) pada dasarnya adalah organisasi yang dilahirkan dalam proses yang sangatlah panjang. Menurut sejarahnya, organisasi pengawas pemilu baru dikenal pada Pemilu Tahun 1982, sekalipun Pemilu pertama di Indonesia sudah dilaksanakan sejak Tahun 1955.

Dikutip dari buku Nuansa Pemilihan Umum di Indonesia yang disusun KPU, pada Pemilu tahun 1982 pengawasan dilakukan suatu lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980. Pengawas Pemilu dilakukan oleh Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu Pusat (Panwaslakpus), Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu Tingkat I (Panwaslak I), Panitia Pengawas Pemilu Tingkat II (Panwaslak II), dan Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwaslakcam).

Sekalipun awalnya kemunculan lembaga pengawas Pemilu yang diakibatkan ketidakpuasan atas pelaksanaan Pemilu tahun 1977, fungsi pengawasan dengan organisasi resmi yang khusus untuk mengawasi pemilu tetap menjadi kurang jelas karena struktur organisasinya menjadikan lembaga pengawas ini sekedar subordinat dari kepanitiaan penyelenggara Pemilu yang bernama Panwaslak Pemilu.

Kedudukan lembaga pengawas Pemilu mulai menguat sejak Reformasi 1998, tepatnya Ketika dilangsungkan Pemilu 1999. Saat itu Lembaga Pengawas Pemilu menjadi organisasi yang mandiri, yang keanggotaannya meliputi unsur nonpartisan, seperti akademisi, tokoh masyarakat, dan organisasi non pemerinatah.

Selanjutnya, pada Pemilu tahun 2004, Panitia Pengawas Pemilu (PPP) menjadi bagian penyelenggaraan Pemilu yang proses pembentukannya di tingkat Pusat dilakukan oleh KPU. PPP juga bertanggung jawab kepada KPU. Namun, hubungan PPP di tingkat pusat dengan PPP di daerah sampai tingkat kecamatan tetap bersifat hirarkis.

Rangkaian sejarah kelembagaan Pengawas Pemilu dalam mengawas demokratisasi di Indonesia dalam penyelenggaraan Pemilu dalam upaya mewujudkan pemilihan demokratis pada dasarnya semua bagian dari apa yang dicita-citakan bangsa Indonesai dengan menginkan Penyelenggaraan Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur serta Adil. Sehingga tiap tahapan munculnya Lembaga Pengawas Pemilu sebagai amanah harapan bangsa Indonesia tersebut dituangkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Artinya kehadiran lembaga Pengawas Pemilu yang hadir terlegitimasi secara hukum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, meskipun pada posisi tertentu system kepemiluan di Indonesia sering berubah-ubah setiap kali penyelenggaraan Pemilu.

Kendati demikian secara jelas rangkaian sejarah Bawaslu sampai hadirnya Bawaslu sebagai lembaga Pengawas Pemilu yang bersifat permanen di tingkat Kabupaten/Kota adalah amanah dari hadirnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ikhtiar mewujudkan pemilihan umum yang demokratis dengan berbagai perjalanan Panjang terbentuknya lemabaga pengawas pemilihan umum pada akhirnya menemui titik puncaknya dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Atas dasar undang-undang ini lembaga pengawas pemilihan umum di kabupaten/kota seluruh indonesia ditetapkan sebagai lembaga yang bersifat tetap. Selain secara kelembagaan yang bersifat tetap, di Bawaslu Provinsi terdapat penambahan personel komisoner, dengan jumlah 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) orang, dalam tingkatan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai lemabaga pengawas yang bersifat tetap menggantikan lembaga Panwaslu yang bersifat ad hoc.

Selain kelembagaan yang bersifat tetap Bawaslu di Kabupaten/Kota juga dikuatkan kewenangannya yang menyatakan bahawa Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menangani dugaan Pelanggaran Administratif, dan menyelesaikan sengketa proses pemilu.

13 (Tiga Belas) tahun Bawaslu hadir untuk terus konsisten menjaga semangat demokrasi dengan melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya sebagai lembaga penagawas Pemilu untuk mewujudkan pemilihan yang demokratis dan menegakan keadilan pemilu.

Hal ini dilakukan oleh Bawaslu dan jajaran Pengawas Pemilu di bawahnya sebagai bagian dari implementasi amanah perundang-undangan yang menginterpretasikan bahwa Bawaslu tidak hanya melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemilu secara prosedural, akan tetapi melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya secara subtantif sebagai pengawal demokrasi dalam penyelenggaraan pemilihan umum demi terwujudnya pemilu yang demokratis dan berkeadilan.

13 (tiga belas) tahun sebagai bagian dari puncak dari ikhtiar menyempurnakan kelembagaan pengawas pemilu sampai dengan ditetapkannya lembaga Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai lembaga pengawas pemilu yang bersifat tetap, maka hal ini menjadi harapan bagi berbagai pihak bahwa penyelenggaraan pemilihan umum dapat terwujud dengan pemilihan yang demokratis dan adil, dan menjunjung tinggi asa penyelenggaraan pemilu.

13 (tiga belas tahun) Bawaslu hadir dengan semangat mengawasi salah satu instrumen demokrasi yaitu Pelaksanaan Pemilihan Umum/Pemilihan Kepala Daerah adalah salah satu bentuk konsistensi dan komitmen Bawaslu melaksanakan amanah agar terwujudnya Pemilihan Umum yang Demokratis serta telah sesuai dengan Asas dan Peraturan Perundang-undangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang merupakan suatu rule of the law sebagai koridor yang telah menjadi pedoman baik moral maupun hukum untuk berbagai pihak serta masyarakat.

13 (Tiga Belas) tahun Bawaslu hadir mengawasi demokrasi ini dibangun atas dasar Integritas yang kemudian Bawaslu mencoba meletakan sebuah konsepsi dari integritas tersebut dengan kriteria kesesuaian antara konsepsi integritas penyelenggara dengan tindakan, nilai-nilai, metode, prinsip-prinsip yang mempengaruhi partisipasi dan penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis. Hal ini kemudian dapat terukur dan ternilai bahwa jajaran pengawas pemilihan umum di bawahnya memiliki integritas dengan out put terlaksananya dan terlihatnya hasil Pemilihan Umum yang Langsung Bebas, Jujur dan Adil.

13 (tiga belas) tahun Bawaslu hadir untuk mengawasi Demokrasi merupakan juga sebuah titik berat harapan masyarakat untuk perbaikan Demokrasi, Komitmen Bawaslu Kabupaten Bogor sebagai bagian dari Jajaran Bawaslu yang merupakan Jajaran Pengawas Pemilu, bahwa ke depan dalam hal sebagai upaya komitmen kami sebagai penyelenggara pemilu yang mengawasi proses demokratisasi ini penegakan hukum pemilu sangatlah penting, sebab penegakan hukum pemilu memiliki urgensi secara ekonomi, politik dan sosial budaya, yang kemudian akan terkorelasi sebagai hukum causalitas dengan rasa kepercayaan masyarakat terhadap hasil out put pemilu itu sendiri.

13 (Tiga Belas) tahun merupakan umur yang masih muda bagi Bawaslu untuk terus berusaha meningkatkan segala bentuk perbaikan mengawasi demokrasi di Indonesia dengan tetap terus mendorong semangat partisipasi masyakat untuk selalu ikut pengawasi Penyelenggaraan Pemilu agar dapat terwujudnya Pemilu yang Demokratis secara Subtansial tidak hanya secara prosedural, yang merupakan salah satu instrumen penting dari konsolidasi demokrasi di Indonesia.

Bawaslu ke depan harus kemudian tetap selalu melakukan terobosan yang memberanikan diri secara kelembagaan, menuntut kecerdasan bagi para anggota Bawaslu untuk tetap berkomitmen, melaksanakan Pengawasan Pemilihan Umum, menegakan hukum pemilihan umum.

Hal ini merupakan tuntutan bagi Bawaslu untuk tetap menghadirkan pelaksanaan Pengawasan Pemilihan umum dan penegakan hukum pemilihan umum yang berkeadilan dalam proses pelaksanaan pemilihan umum baik dalam hal Pengawasan, penanganan pelangggaran pemilihan umum maupun penyelesaian sengketa proses pemilihan umum. Dengan demikian Bawaslu tetap konsisten ke depan menjaga amanah sebagai salah satu tonggak demokrasi.

Selamat Ulang Tahun Ke-13 Bawaslu
Bersama Rakyat Awasi Pemilu,…….
Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu,……!!

Redaktur     : Lekat Azadi
Copyright© liputan12 2021

Editors Team
Daisy Floren