Bantah Tudingan Miring, Bawaslu Sumenep Tegaskan Lakukan Pengawasan Pilkada Serentak 2024 Sesuai dengan Ketentuan

Bantah Tudingan Miring, Bawaslu Sumenep Tegaskan Lakukan Pengawasan Pilkada Serentak 2024 Sesuai dengan Ketentuan

Smallest Font
Largest Font

SUMENEP I LIPUTAN12 - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Provinsi Jawa Timur angkat bicara soal publik yang mengkritik peran Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran yang viral di media sosial pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Komisioner Bawaslu Sumenep, Mohammad Rusydi menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan Pilkada serentak 2024, sesuai ketentuan yang ada.

“Selama proses Pilkada serentak, Bawaslu menerima 10 laporan dugaan pelanggaran, terdiri dari pelanggaran pidana, administratif, dan etik. Hanya 5 laporan yang diregistrasi, dengan 3 memenuhi unsur pelanggaran dan 2 tidak,” tegasnya. Rabu (11/12/2024).

Ada lima laporan yang diregistrasi, dari kelima laporan yang diregistrasi tersebut, ada tiga laporan yang dinyatakan memenuhi unsur dan dua laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran pemilihan.

Keputusan terpenuhi unsur atau tidak itu setelah melalui proses klarifikasi ke semua pihak, dari pelapor, terlapor, dan saksi-saksi serta melihat bukti-bukti yang ada.

"Pertama, ada satu laporan yang memang dicabut oleh pelapor dikarenakan ada laporan yang dilaporkan oleh pelapor lain yang substansinya sama. Kedua, ada tiga laporan tidak diperbaiki oleh pelapor sampai batas waktu yang sudah ditentukan. Ketiga, satu laporan diperbaiki akan tetapi tetap tidak memenuhi syarat materiel. Berdasarkan juknis penanganan pelanggaran, bawaslu menganalisis waktu dan tempat dugaan pelanggaran, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran berdasarkan uraian kejadian, serta jenis dugaan pelanggaran, bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor. Apabila berdasarkan analisis tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel dan tidak diregistrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut Rusydi juga menuturkan, jika ada tudingan kinerja Bawaslu lumpuh. Padahal, tudingan itu tidak benar.

“Kami telah aktif mencegah pelanggaran sejak awal tahapan melalui sosialisasi dan penanganan langsung. Sebanyak 11 dugaan pelanggaran di tingkat Panwascam, termasuk 8 yang dinyatakan memenuhi unsur, telah ditindaklanjuti,” ujarnya 

Komisioner Bawaslu itu menegaskan, bahwa komitmennya dalam mengawal proses demokrasi sesuai aturan hukum yang berlaku. Dalam memproses penanganan pelanggaran, pihaknya mengacu pada Undang-Undang, peraturan Bawaslu, dan petunjuk teknis yang ada.

Sebab, ketika ada laporan masuk ke Bawaslu maka pertama, dilakukan pengecekan terlebih dahulu keterpenuhan syarat formil dan syarat materielnya, jika dua-duanya terpenuhi maka langsung meregistrasi.

Akan tetapi jika ada yang belum terpenuhi baik itu formil atau materielnya maka Bawaslu akan meminta kepada pelapor untuk dilakukan perbaikan dengan batas waktu yang sudah ditentukan.

Apabila hasil perbaikan memenuhi syarat maka langsung meregistrasi, tap jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan pelapor tidak memperbaiki atau memperbaiki tapi tetap tidak terpenuhi syarat formil-matrielnya, maka laporan tersebut tidak bisa diregistrasi.

“Bawaslu sudah bersikap bijaksana. Laporan hanya diregistrasi jika memenuhi syarat formil dan materiel. Jika pelapor tidak melengkapi syarat dalam waktu yang ditentukan, laporan tidak dapat diproses,” tandasnya.

Selama tahapan terdapat sebelas dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Panwascam yang berasal dari laporan dan temuan, dari sebelas dugaan pelanggaran tersebut terdapat delapan temuan dan laporan pelanggaran yang diregistrasi dan dinyatakan memenuhi unsur.

“Dari delapan pelanggaran tersebut, lima terkait pelanggaran kode etik penyelenggara ad hoc dan tiga terkait pelanggaran netralitas perangkat desa. Sisanya ada tiga yang tidak diregistrasi oleh panwascam dikarenakan dua laporan tidak diperbaiki dan satu laporan diambil alih penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten,” pungkasnya.

Editors Team
Daisy Floren