Bahaya Laten Minimarket, RS Geram dengan Menjamurnya Bisnis Waralaba di Kabupaten Bogor
Ruhiyat Sujana, anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi Partai Demokrat
LIPUTAN12.ID|BOGOR – Belakangan ini minimarket semakin banyak bermunculan, layaknya jamur yang tumbuh di musim hujan. Bisnis waralaba ini tidak hanya beroperasi di kota besar, tetapi juga merambah ke kota kecil, bahkan sampai ke wilayah perumahan atau perkampungan.
Ratusan minimarket berkembang pesat dengan jumlah konsumen dari waktu ke waktu semakin bertambah. Maraknya bisnis niaga ini berkaitan dengan mudahnya perizinan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan ketidak tegasan penegakan aturan yang ada, mandulnya aturan yang mengatur itu menimbulkan tanda tanya banyak kalangan.
Termasuk dari salah satu Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhiyat Sujana ikut angkat bicara terkait hal ini. Dia sangat menyayangkan dengan potret menjamurnya pembangunan minimarket di kabupaten Bogor. Padahal menurutnya, sudah ada regulasi baik Perbup maupun Perda. Akan tetapi para pengusaha minimarket seakan tidak menggubris soal itu (membangkang).
“Seharusnya Pemkab Bogor marah dan menindak tegas atas pelanggaran dan pembangkangan tersebut. Kok Pemerintah kalah sama Pengusaha?,” tanya Ruhiyat Sujana, seperti yang tertulis dalam pesannya yang diterima Redaksi LIPUTAN12 melalui pesan singkat Whatsapp, Jumat (13/12/2019) pagi.
Dikatakannya, apabila pendiriannya tidak diatur dan dibatasi, lanjut Ruhiyat Sujana yang akrab disapa Kang RS ini, nasib toko kelontong dan warung-warung kecil akan terancam gulung tikar, karena konsumen lebih memilih berbelanja di minimarket dengan alasan harganya lebih murah dan stok barang selalu baru serta suasananya nyaman.
“Jika usaha minimarket tidak dibatasi jumlahnya, usaha dagang rakyat yang masih dikelola secara tradisional bakalan terancam bangkrut. Padahal, warung dan toko-toko kecil adalah sumber penghasilan utama masyarakat kelas menengah ke bawah (Aspek sosial). Seharusnya pemerintah lebih berpihak kepada warga kecil bukan berpihak kepada kaum kapitalis,” ujar Kang RS.
“Dari aspek hukumnya, banyak bangunan minimarket yang tak memiliki izin alias bodong, seakan ada pembiaran dan terkesan menutup mata atas pelanggaran itu,” tutupnya.
Maka dengan itu saya mendorong Bupati Bogor untuk:
1. Tinjau ulang perizinan semua minimarket yang ada di kabupaten Bogor
2. Tindak tegas (Bongkar) Minimarket yang tak berizin alias bodong.
3. Jalankan aturan yang ada Perbup moratorium dan Perda no 11 tahun 2012 Penataan Minimarket.
4. Tindak tegas para oknum pejabat yang bermain mata.
Redaksi