Bagian Terakhir, Catatan Akhir Tahun 2024 IPW: Polri Menabuh Genderang Perang Melawan Judol, Narkoba dan Korupsi
BOGOR I LIPUTAN12 - Komitmen Polri dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat tak hentinya dilakukan sesuai tupoksinya. Namun, dalam pemerintahan baru Presiden Prabowo, institusi Polri lebih menggenjot kinerjanya dengan “menabuh genderang perang” melawan judi online, narkoba dan korupsi.
Pasalnya, Prabowo telah menstempel visinya dengan “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045". Visi itu diwujudkan melalui delapan misi yang disebut Asta Cita, dimana salah satu misinya di angka ketujuh menyatakan memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Sehingga Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus turut serta mewujudkan Asta Cita ketujuh tersebut. Tentunya, melalui pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara profesional, jujur, adil, dan berlandaskan pada nilai-nilai moral serta etika.
Dari kenyataan yang ada, Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang belum sampai program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo berjalan, Institusi Polri sudah menyita uang ratusan miliar dari penanganan judi online.
Hal itu secara tegas dilaporkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Presiden Prabowo Subianto saat apel Kasatwil di Akpol Semarang, Jawa Tengah bahwa Desk Pemberantasan Judol yang dibentuk pada 4 November 2024. telah menyita uang ratusan miliar rupiah.
“Telah dilakukan pengungkapan perkara sebesar 789 yang melibatkan 397 tersangka, menyita barang bukti senilai Rp 220 M dan melakukan takedown 32.322 situs judi,” ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seperti dilansir dari Tribratanews.papua.polri.go.id yang dipublikasikan 11 Desember 2024.
Dijelaskan juga, dari Desk Pemberantasan Narkoba Polri telah mengungkap 3.608 perkara yang melibatkan 3.965 tersangka dan barang bukti senilai Rp2,88 Triliun. Ini dapat menyelamatkan lebih dari 10 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Setidaknya 50 Anggota Dipecat Karena Narkoba
Dalam pemberantasan narkoba, komitmen Polri untuk melakukan penindakan terhadap anggotanya juga dilakukan. Setidaknya ada 50-an anggota Polri telah dipecat atau terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena bermain dengan barang haram tersebut.
Jumlah yang dipecat itu, akan semakin banyak terkuak jumlahnya bila Mabes Polri mengumumkan secara resmi sebagai transparansi institusi dan pertanggunggjawaban publik. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Polri semakin meningkat.
Hal yang mengejutkan, selama 2024 itu adalah dipecatnya 17 anggota Polri yang bertugas di Polda Bali yang berasal dari Polsek dan Polres di Bali. Hal itu disampaikan oleh Kabid Propam Polda Bali, Kombes I Ketut Agus Kusmayadi.
"Tahun ini kita sudah 17 (orang) yang PTDH anggota (yang terlibat narkoba)," ungkapnya, Selasa (5 November 2024) seperti yang dipublikasikan kompas.com tayangan 5 November 2024 pukul 11.44 WIB dengan judul: “17 Polisi di Bali Dipecat karena Terlibat Kasus Narkoba”.
Sementara Polda Sulawesi Barat melakukan pemecatan terhadap sepuluh anggotanya. Kesepuluh anggota yang di-PTDH itu menurut Kapolda Sulbar, Irjen Adang Ginanjar berasal dari anggota Polda Sulbar sebanyak tiga orang, Polres Pasangkayu empat anggota, Polres Mamasa dua anggota dan Polresta Mamuju satu anggota.
Sedangkan Polda Kepri telah memecat sepuluh anggota Polri yang berdinas di Satresnarkoba Polresta Barelang. Pemecatan itu dikarenakan mereka terlibat dalam kasus penjualan barang bukti sabu 1 kg.
Kemudian ada pemecatan terhadap masing-masing dua anggota terjadi di Polres situbondo, Polresta Banjarmasin, Polres Tangerang Kota, Polres Inhil Riau, dan Polres Pamekasan Madura.
Terdapat juga, masing-masing satu anggota yang dipecat karena kasus narkoba itu terjadi di Polresta Gorontalo, Polres Bengkulu Tengah, Polres Lampung Selatan, Polres Banyuwangi, Polres Sumenep, Polres Luwu Polda Sulsel, Poltes Kutai Barat, Polres Tulungagung, Polres Tasikmalaya Kota, Polres Empat Lawang, dan satu anggota dari Polsek Kuranji, Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Pemecatan terhadap para anggota Polri tersebut menegaskan bahwa Polri serius dalam menegakkan disiplin dan hukum. Hal itu untuk menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
Perangi Judol
Harus diakui prestasi besar institusi Polri dalam pemberantasan judi online adalah ketika Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang dulunya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada akhir Oktober 2024. Ini dilakukan beberapa hari setelah adanya pergantian presiden dari Joko Widodo ke Prabowo Subianto.
Gerak cepat tim Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya akhirnya menangkap 11 orang dan dijadikan tersangka pada 1 November 2024 dan melibatkan Staf Ahli di Komdigi. Sementara dari pembongkaran dan penangkapan tersebut ada beberapa orang yang menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam publik ekspose yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto di depan wartawan pada Senin, 25 November 2024 dijelaskan bahwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) itu, kepolisian telah menetapkan 24 tersangka
“Dari para tersangka kami berhasil menyita barang bukti baik uang tunai maupun aset senilai Rp167.886.327.119," kata Karyoto seperti dikutip dari merdeka.com yang dipublikasikan pada 25 November 2024.
Kapolda Metro Irjen Karyoto juga menerangkan, peran masing-masing tersangka dan DPO yang dapat dikelompokkan menjadi tujuh bagian yakni pertama, 4 orang berperan sebagai bandar, pemilik atau pengelola website judi insial A, BN, HE, dan DPO J. Kedua, 7 orang sebagai agen pencari website judi online inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C.
Ketiga, 3 orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen Inisial A alias N, MN dan DM. Keempat, 2 orang berperan memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK, dan AJ.
Kelima, 9 orang oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari meng-scrolling website judi online dan melakukan pemblokiran inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD.
Keenam, 2 orang berperan dalam TPPU inisial D dan E. Ketujuh, 1 orang inisial T. Adapun, dia berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya untuk tersangka inisial A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website.
Kasus yang melibatkan pegawai Komdigi, dulu Kominfo, tidak terlepas dari kepemimpinan Budi Arie Setiadi selaku menterinya. Oleh karenanya, Budi Arie yang kini menjadi Menteri Koperasi itu dipanggil oleh Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online pada 19 Desember 2024 lalu.
Dalam pemeriksaan Budi Arie oleh Bareskrim Polri, Indonesia Police Watch (IPW) menilai merupakan langkah yang patut mendapat dukungan. Hal ini untuk mengungkap terkait dengan adanya perlindungan situs-situs judi online oleh oknum Kominfo yang sekarang ini nomenklaturnya berganti menjadi Komdigi. Kepolisian diduga
berhasil mendapatkan informasi, keterangan, dan juga bukti awal adanya keterlibatan daripada Budi Arie Setiadi.
Kualitas keterlibatannya seperti apa, kita percayakan kepada Polri untuk mengusut lebih dalam. Pasalnya, Budi Arie pernah menyampaikan adanya empat atau lima bandar besar yang sudah diketahui namanya. Tetapi, sampai saat ini, tidak terungkap.
Padahal, saat itu Budi Arie sebagai Ketua Tim Pencegahan daripada Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online yang berakhir 14 Desember 2024. Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum dengan Wakilnya adalah Kabareskrim Komjen Wahyu Widada.
Menariknya adalah pemeriksaan Budi Arie dilalukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Hal itu diakui oleh Wakil Kepala Kortastipidkor, Brigjen Arief Adiharsa.
Kortastipidkor Harus “Unjuk Gigi”
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri merupakan satuan kerja yang baru dibentuk dan langsung berada di bawah Kapolri. Satker ini dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri oleh Presiden Joko Widodo.
Kortastipidkor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Dengan kelahiran Kortastipidkor Polri tersebut, Indonesia Police Watch menilai bahwa Polri sebagai penegak hukum serius melakukan Pemberantasan korupsi seperti juga Kejaksaan Agung dan KPK. Selain, dapat mewujudkan penguatan pencegahan korupsi, sebagaimana yang termaktub dalam Asta Cita Presiden Prabowo.
Oleh karenanya, langkah pertama yang harus dilakukan Kortastipidkor Polri itu adalah penindakan oknum-oknum di dalam instansi yang melakukan korupsi. Pembersihan dari bawah sampai Jenderal.
Disamping juga harus dapat menjerat kasus-kasus besar dan menuntaskan sampai keakar-akarnya sampai penyelenggara negara tingkat atas.
Oleh sebab itu, dalam kasus Judi Online yang melibatkan pegawai Kominfo (sekarang Komdigi), Kortastipidkor harus “unjuk gigi” melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai kemana aliran uang itu. Kalau ada dugaan pidana yang kuat ke mantan Memkominfo maka harus tegas untuk memprosesnya hingga ke pengadilan.
Dengan melalui kerja yang profesional, proporsional dan akuntabel lah maka institusi kepolisian selalu disayang dan dipercaya rakyat.***