Asyik Pesta Narkoba, Eks Kades Sera Tengah Diciduk Bersama Teman Wanitanya di Kafe Apoeng Kheta Sumenep

Asyik Pesta Narkoba, Eks Kades Sera Tengah Diciduk Bersama Teman Wanitanya di Kafe Apoeng Kheta Sumenep

Smallest Font
Largest Font

SUMENEP | LIPUTAN12 – Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu sabu di Sumenep sudah menyasar sejumlah kalangan. Kali ini, Warid (43) tahun, mantan Kepala Desa Sera Tengah Kecamatan Bluto bersama seorang Wanita cantik Warga Desa Sera Timur Kecamatan Bluto ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Sumenep saat hendak pesta Narkoba di Cafe Apoeng Kheta, tepatnya di Kecamatan Saronggi Kabupen Sumenep, Provinsi Jawa Timur.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat, jika di Cafe Apoeng Kheta sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

“Mendapat laporan dari masyarakat bahwa Cafe Apoeng Kheta akan ada orang yang hendak melakukan pesta narkoba, maka petugas langsung melakukan penggerebakan pada Senin dini hari sekira pukul 00.30 WIB,” kata AKP Widiarti, Senin (20/9/2021).

Widi menjelaskan saat penggerebekan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di lantai kamar yang ditempati terlapor, berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram, dan seperangkat alat hisap ditemukan diteras depan kamar yang ditempati terlapor. Kemudian dilakukan konfrontasi kepada pelaku, dan mengakui atas kepemilikan barang haram itu.

“Keduanya diamankan di Cafe Apoeng Kheta, dan setelah ditunjukkan barang bukti yang ditemukan petugas, keduanya mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya,” bebernya.

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini menambahkan, pasca dilakukan penggeledahan, selanjutnya kedua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Keduanya langsung digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut, lengkap dengan barang bukti (BB) yang ditemukan di tempat kedua terlapor melakukan pesta narkoba,” tandasnya.

“Guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep,” tukasnya.

Atas Perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Redaktur    : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren