Arus Mudik Lebaran 2021, Ade Yasin Larang Warga di Luar Jabodetabek Masuk Kabupaten Bogor
BOGOR | LIPUTAN12 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terapkan pengawasan ekstra ketat arus mudik lebaran. Warga masyarakat di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dilarang masuk ke wilayah kabupaten Bogor meski menunjukan surat rapid test antigen.
“Sesuai arahan pemerintah pusat, bagi masyarakat di luar Jabodetabek dilarang masuk Bogor, meski membawa surat hasil rapid test antigen,” ujar Bupati Bogor Ade Yasin kepada wartawan, Minggu (25/4/2021).
Ade Yasin juga mengintruksikan kepada pemerintah desa dan kecamatan agar membangun posko pengendalian covid-19, sekaligus ruang isolasi bagi warga luar Jabodetabek yang kedapatan masuk ke wilayah kabupaten Bogor secara diam diam.
Hal itu, kata Ade, diatur berdasarkan surat Keputusan Bupati Bogor Nomor: 443/252/Kpts/Per-UU/2021.
“Bagi warga dari luar Jabodetabek yang nekat melakukan mudik atau bepergian dan berhasil diamankan Satgas Covid-19 wilayah, langsung dikarantina di Posko. Biaya selama isolasi mandiri, ditanggung sendiri,” ucapnya.
Ditegaskan, untuk merealisasikan hal itu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor akan mendirikan sejumlah posko pemantauan di sejumlah wilayah.
Titik penyekatan itu berdiri di sejumlah ruas jalan yang berbatasan langsung dengan daerah lain, seperti perbatasan wilayah Bogor dengan Kota Bogor, Cianjur, Sukabumi, Depok, Bekasi, Jakarta, dan Tangerang.
“Untuk memutus rantai penyebaran covid-19, diminta kepada masyarakat agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan,” tandasnya.
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright© liputan12 2021