Apresiasi Putusan MK, Kordinator Relawan Tim 7 Jokowi, Dadang Kartawijaya: Selamat untuk para Anak Muda-Mudi Indonesia
JAKARTA | LIPUTAN12 – Ketua Umum LCT Indonesia, Dadang Kartawijaya, salah satu kordinator Tim 7 Jokowi sangat menyambut baik keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah membolehkan anak muda/mudi bisa maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) meskipun belum berusia 40 tahun, asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Kita mengucapkan selamat. Selamat kepada anak-anak muda/mudi Indonesia yang hari ini diberikan kesempatan oleh MK untuk terlibat dalam pengelolaan pemerintahan,” kata Dadang Kartawijaya dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10/2023).
MK dalam sidang gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023, telah mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres.
Dalam gugatannya, Almas ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dan gugatan tersebut dikabulkan oleh MK.
Dadang Kartawijaya berharap putusan MK ini menjadi episentrum untuk menggairahkan semangat para generasi muda/mudi untuk lebih peduli terhadap perpolitikan di Indonesia. Tidak hanya itu juga, keputusan ini juga akan membuat anak-anak muda/lebih terlibat berperan aktif dalam dunia politik praktis.
“Jadi Menurut kita putusan ini merupakan kemenangan anak anak muda,” kata Dadang, dan sekali lagi apresiasi ditujukan betul kepada para muda/mudi Indonesia, mengingat kutipan (“Berikan aku Sepuluh Pemuda Kan ku Guncang Dunia “Ir Soekarno).
Selamat datang anak muda
Selamat datang para milenial …selamat berkontribusi demi Bangsa Dan Negara yang semakin Maju semakin Jaya.***