Apresiasi Putusan Hakim Tolak Praperadilan Tersangka RJ Lino, KPK Lanjutkan Penyidikan

Apresiasi Putusan Hakim Tolak Praperadilan Tersangka RJ Lino, KPK Lanjutkan Penyidikan

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA | LIPUTAN12 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melanjutkan penyidikan terhadap kasus korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II, usai ditolaknya permohonan prapradilan yang diajukan tersangka RJ Lino, oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa (25/5/2021).

“Dan KPK akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” sambungnya.

Ali Fikri menambahkan, KPK apresiasi putusan hakim yang menolak permohonan pra peradilan yang diajukan oleh tersangka RJ Lino.

“Putusan ini menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dikutip dari detik.com, sebelumnya hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak menolak praperadilan RJ Lino. Dia juga menegaskan penyidikan KPK sah sesuai dengan prosedur hukum.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan,” kata hakim tunggal Morgan Simanjuntak, Selasa (25/5/2021).

Hakim menyatakan proses penyidikan kasus tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Hakim menolak dalil pemohon yang menyatakan penyidikan sudah lewat batas waktu.

RJ Lino melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK itu ke PN Jaksel. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip detikcom, perkara praperadilan itu mengantongi nomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Dalam permohonan praperadilannya, RJ Lino meminta hakim membebaskan dia dari kasus dugaan korupsi ini.

Sementara dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (18/5/2021) lalu, pengacara RJ Lino, Agus Dwiwarsono menyatakan surat penahanan dan surat perintah perpanjangan penahanan tertanggal 13 April 2021 atas nama RJ Lino atau pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karena surat itu tidak berkekuatan hukum tetap.

“Surat penahanan dan surat perintah perpanjangan penahanan tertanggal 13 April 2021 atas nama RJ Lino atau pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karena surat itu tidak berkekuatan hukum tetap. emerintahkan termohon dikeluarkan dari rutan KPK, mengembalikan harkat dan martabat pemohon,” ujar Agus Dwiwarsono.

Redaktur  : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren