Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PAN Dukung Penuh Rencana Gubernur untuk Realisasikan Jalan Khusus Tambang di Tahun 2026
BOGOR I LIPUTAN12 - Rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau akrab disapa KDM (Kang Dedi Mulyadi) untuk merealisasikan jalan khusus angkutan tambang di wilayah Parunganjang dan sekitarnya, mendapat dukungan penuh dari Permadi Dalung.
Sebagai informasi, Gubernur Jabar, KDM menyampaikan rencana dan janji soal realisasi jalan khusus tambang tersebut saat bertemu Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih yaitu Rudy Susmanto dan Ade Ruhendi atau Jaro Ade (JA).
"Ini kita sedang bersama orang orang ganteng, Bupati dan Wakil Bupati Bogor, satu kabar baiknya jalan tambang harus selesai tahun 2026 dilakukan secara bersama," ucap Dedi Mulyadi, dalam video tersebut, Jumat, 17 Januari 2025.
Permadi Dalung anggota DPRD Jabar mengatakan, sangat mendukung soal realisasi pembangunan jalan tambang di tahun 2026 mendatang tersebut. Sebab, hal itu merupakan kebutuhan mendesak.
"Bagus itu, karena jalan tambang sangat dibutuhkan masyarakat. Alhamdulillah sekarang Kang DM sudah concern soal itu. Karena ini sudah dijanjikan sejak zaman Gubernur Ridwan Kamil," ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Sabtu, 18 Januari 2025.
Permadi mengatakan, dengan adanya jalan khusus angkutan tambang maka dampak-dampak negatif akibat lalu lalang truk tambang seperti jalan rusak, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas dapat berkurang secara drastis.
Dirinya juga berharap pembangunan jalan tambang tersebut dapat segera dimulai di tahun 2025 ini sehingga pada tahun 2026 mendatang jalan khusus itu sudah bisa digunakan (dioperasikan).
Selain soal jalan khusus tanbang, lanjut Permadi Dalung, dirinya juga mendukung pesan dan rencana yang disampaikan Gubernur Jabar soal penertiban galian ilegal atau galian tanpa izin (liar).
"Yang pasti, tahun 2025 ini harus mulai dibangun jalan tambang dan harus ada penertiban galian-galian liar, baik yang di Cigudeg maupun di Rumpin," ujarnya.
Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jabar ini menegaskan, beroperasinya galian liar tersebut merugikan negara karena tidak ada penerimaan uang pajak yang seharusnya menjadi tambahan masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun Permadi berharap juga agar Pemprov Jabar tidak mempersulit proses pengurusan perizinan, karena sebagian besar galian ilegal yang ada dan beroperasi saat ini bergerak dalam galian pasir, pespar, teras dan tanah.
"Nah galian-galian ini sifatnya short time (jangka pendek). Jadi proses izin harus cepat, agar ada pemasukan pajak dari para pengusaha tambang," ucapnya.
Sedangkan untuk usaha galian-galian tambang andesit yang ada di wilayah Kecamatan Rumpin maupun Cigudeg, Permadi Dalung meyakini, para pemilik usahanya sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan bayar pajak.
"Karena rata-rata sudah punya izin penggunaan handak. Sedangkan izin handak itu akan dikeluarkan setelah perusahaan galian tambang memiliki izin usaha pertambangan (IUP)," tukas Permadi Dalung.***