Anggaran Sewa Gedung BPKAD Kabupaten Bogor Senilai Rp 1 Miliar Lebih Patut Dipertanyakan
BOGOR | LIPUTAN12 – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor terkesan tidak peduli dengan peraturan pemerintah.
Hal itu terlihat dari hasil investigasi awak media yang menemukan adanya beberapa kegiatan yang diduga ada kejanggalan, seperti kegiatan sewa gedung dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar, dan tentunya sewa gedung ini digunakan secara kelompok yang menyebabkan kerumunan di masa pandemi covid-19, tentunya itu dilarang.
Untuk beberapa kegiatan sewa gedung tersebut, terpampang dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada BPKAD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Sebagaimana kita ketahui, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa-Bali. Perpanjangan itu dilakukan selama dua pekan, terhitung sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Terkait dengan perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan aturan PPKM terbaru.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
(Hingga berita ini diturunkan, awak media masih akan dan terus melakukan upaya verifikasi lebih lanjut ke pihak terkait). {tim}
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id