Aktivis Pemuda: Proses Pemilihan Anggota BPD Desa Waiipa Dinilai Cacat Hukum

Aktivis Pemuda: Proses Pemilihan Anggota BPD Desa Waiipa Dinilai Cacat Hukum

Smallest Font
Largest Font

Foto: Isra Buamona, Aktivis Pemuda Desa Waiipa, Sanana Kepulauan Sula

LIPUTAN12.ID|KEPSUL – Proses penyelenggaraan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tanpa peraturan daerah yang dilaksanakan di Desa Waiipa Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula terancam cacat hukum. Bahkan, berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.

Isra Buamona, perwakilan pemuda desa Waiipa mengakui bahwa, dirinya bingung terhadap penyelenggaraan pemilihan anggota BPD Waiipa yang telah dilaksanakan, karena rancangan PERDA pemilihan BPD belum di perdakan oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Sula yang menjadi pasar penyelenggaraan pemilihan.

“Lebih parah lagi kata Isra, pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Sula baru melayangkan pemberitahuan akhir masa jabatan anggota BPD tertanggal 20 April 2020. Itu artinya belum tepat untuk dilakukan pemilihan BPD dan seharusnya baru tahapan pembentukan panitia,” ungkap Isra Buamona kepada liputan12.id, Rabu (22/4/2020).

Mantan Ketua Umum HMI Cabang Sanana ini pun mengungkapkan, secara teknis, berdasarkan Permendagri nomor 110/2016 pasal 73 ayat 1 dan 2, mendelegasikan untuk pemilihan BPD harus dituangkan dengan Perda kabupaten/kota.

“Jika sampai dengan pelaksanaan pemilihan BPD tidak ada Perda yang mengatur secara teknis pemilihannya, maka kemungkinan proses demokrasi itu cacat hukum,” tegas Isra.

Selain itu lanjut Isra, ini merupakan sebuah inkonstitusional dan inprosedural. Pemilihan anggota BPD Desa Waiipa juga dinilai menabrak beberapa anjuran pemerintah di tengah Pandemi virus corona (covid-19) diantaranya: PP 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/1941/OTDA Tahun 2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.

Himbauan di atas, kata Isra, mengharuskan kita untuk tidak melaksanakan kegiatan apapun untuk memutuskan mata rantai Corona Virus, tapi justeru pemerintah desa Waiipa dengan tindakan melawan hukum lantas menyelenggarakan pemilihan BPD.

“Terlepas dari pelanggaran hukum di atas, tahapan pemilihan BPD terlihat tertutup, mulai dari tahapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan calon anggota hingga proses pelaksanaan pemilihan,” kata Isra.

Terkait dengan keabsahan hasil pemilihan anggota BPD juga diragukan. Pasalnya, ketika terjadi persoalan di lapangan, apakah surat edaran dari OPD terkait bisa menjadi alas hukum di hadapan pengadilan.

“Di sini yang membuat kami bingung dengan sikap pemerintah desa,” tutup Isra Buamona.

Reporter: Lutfi Teapon

Editors Team
Daisy Floren