Akibat Cukai Rokok Akan Naik, Pembeli Menggerutu dan Pedagang pun Mengeluh

Akibat Cukai Rokok Akan Naik, Pembeli Menggerutu dan Pedagang pun Mengeluh

Smallest Font
Largest Font

LIPUTAN12.ID|BOGOR – Akhir-akhir ini masyarakat penikmat rokok dikejutkan dengan harga rokok yang melonjak cukup tajam, seperti dialami Herman (35) tahun, warga Desa Batulayang, Kecamatan Cisarua. Dia menggerutu seolah tak percaya seusai membayar sebungkus rokok kesukaannya yaitu Magnum Biru.

“Saya kaget banget biasanya membayar roko tersebut 17 ribu tapi sekarang 20 ribu,” ucap pria yang akrab disapa Ibhel tersebut, Rabu (25/12/2019).

Dia mengatakan, kenaikan harga rokok secepat kilat dalam akhir-akhir ini menurutnya, rokok favoritnya itu memang variatif terkait harga tergantung di warung di mana ia membeli.

“Beda warung biasanya beda harga. Memang roko kesenangan saya ini kadang-kadang beda warung beda harga, tapi gak jauh beda biasanya bedanya cuma lima ratus perak hingga seribu saja,” katanya.

Dia pun heran harga rokok kesukaannya tersebut naik harganya tergolong cepat. Biasanya sambung dia, kadang beli ada yang harga 16 ribu ada juga yang 17 ribu.

“Tergantung warungnya biasanya, Namun Kemarin saya beli 19 ribu, hari ini udah 20 ribu lagi, jangan-jangan nanti awal tahun 2020 harga roko terus naik drastis, mahal banget,” ucapnya kesal.

Tidak hanya pembeli, Ian Jejen pemilik warung yang berada di daerah Puncak mengatakan, harga rokok khusus produk Sampoerna rata-rata naik harganya cukup drastis.

“Naik, rata-rata naiknya 2 ribu perbungkus, kami yang jual juga agak bingung, naiknya bisa secepat dan sedrastis ini,” ujar pria yang akrab disapa Apuy tersebut.

Dia menjelaskan, akibat harga rokok akhir-akhir ini naik, banyak para pembeli yang kaget dan menggerutu. Namun demikian, pembeli tetap datang. sejauh ini ia mengaku belum ada penurunan pembelian rokok di tokonya.

“Sejauh ini meski harganya naik tetap saja dibeli oleh masyarakat, cuma yang saya heran itu kan dari berita yang saya baca naik cukainya bulan Januari kenapa naik dari sekarang yah,” ucapnya heran.

Malah, tambah Apuy, kalau bulan Januari mau naik lagi dan itu pasti kemungkinan besar berimbas juga pada harga beli dari agen dan harga jualnya ke masyarakat.

“Yah kali bagi saya mah walaupun harga rokok naik mudah-mudahan tidak mengurangi omset pendapatan warung saya, karena perputaran uang rokok itu paling cepat diantara penjualan barang dagangan yang lain,” jelasnya.

Seperti diketahui desas-desus kenaikan cukai rokok mulai terdengar pada Juni 2019. Kemudian, kebijakan tersebut resmi diteken pemerintah pada Oktober 2019. Kebijakan itu diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017.

Berdasarkan aturan main tersebut, rata-rata cukai naik 23 persen. Kenaikan cukai dan batasan Harga Jual Eceran rokok berlaku mulai 1 Januari 2020. Sedangkan, pita cukai akan dilekatkan paling lambat 1 Februari 2020.

Reporter: Apih

Editors Team
Daisy Floren