9 Orang Pelaku Judi Sabung Ayam di Bogor Dibekuk Polisi
BOGOR | LIPUTAN12 – 9 orang pelaku perjudian sabung ayam berhasil dibekuk anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor pada jumat (15/1) pekan lalu, di Kampung Cibitung Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor.
Ke 9 orang pelaku masing masing berinisial MI, JS, FM, ES, DS, DN, DS, CK, AS berhasil diamankan bersama 7 ayam aduan, 1 buah mobil, 10 unit sepeda motor, 1 jam dinding, 2 buah ember dan 1 galangan sebagai barang bukti pada saat dilakukan penggrebekan.
Kapolres Bogor mengatakan pengungkapan kasus ini cukup mencuri perhatian publik, karena di masa PPKM ini kita melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan tidak membolehkan adanya kegiatan yang mengundang kerumunan.
“Namun, para pelaku judi sabung ayam melakukan kerumunan dan tindak pidana perjudian,” ungkap AKBP Harun, Kamis (4/2/2021).
Para pelaku dikenakan pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright© liputan12 2021