60 Tersangka Sindikat Curanmor Dibekuk Polisi

60 Tersangka Sindikat Curanmor Dibekuk Polisi

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 – Selama Operasi Jaran Lodaya yang dilaksanakan dari tanggal 22 Februari hingga 3 Maret 2021, Kepolisian resor (Polres) Bogor berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

“Sebanyak 60 orang tersangka berhasil diamankan berikut 124 kendaraan roda dua, 9 kendaraan roda empat dan 1 kendaraan roda enam berhasil disita sebagai barang bukti,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun dalam konferensi persnya, Kamis (4/3/2021) di Mapolres Bogor.

“Selain itu dari tangan para tersangka, anggota juga berhasil menyita 3 pucuk senjata api, 7 unit handphone, 2 bilah pisau, 2 gagang kunci T, 19 Mata Kunci T, 1 buah obeng, 5 buah kunci pas, 2 buah kunci cakram, 1 buah kunci magnet, 1 buah tas selempang,” imbuhnya.

Kapolres Bogor menjelaskan, ke 60 tersangka ini ada yang berperan sebagai pemetik dan penadah. Sedangkan untuk penangkapan dilakukan di wilayah Banten dan Cianjur.

“Terhadap para tersangka ini dikenakan pasal 363 KUHPidana, 480 dan 481 dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun” tandas Harun.

Masih kata Kapolres, Kami pun turut memberikan secara simbolik kepada warga masyarakat yang motornya berhasil diketemukan oleh petugas.

“Dan bagi seluruh warga masyarakat yang pernah merasa kehilangan sepeda motor, kami persilakan untuk datang ke Polres Bogor mengecek kendaraan sepeda motor yang berhasil kami temukan,” pungkasnya.

Redaktur      : Lekat Azadi
Copyright© liputan12 2021

Editors Team
Daisy Floren