6 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Dinkes Tak Ditahan, Polres Sumenep Segera Limpahkan Berkas Tahap 2 ke Kejari
SUMENEP – Polres Sumenep bakal segera melimpahkan berkas tahap 2 kasus dugaan korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi bersama pihak Kejari terkait pelimpahan tahap 2 tersebut.
“Kami masih melakukan koordinasi dengan Kejari terkait dengan pelimpahan tahap dua ini,” katanya, Selasa (4/7/2023).
Lanjut Ia menjelaskan, bahwa pihaknya tidak menahan 6 tersangka dalam kasus tersebut sebab selama proses hukum yang berjalan mereka dinilai kooperatif hingga ditetapkan sebagai tersangka.
“Alhamdullillah mereka (para tersangka, red) kooperatif selama ini sehingga tidak perlu dilakukan penahanan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Sumenep berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2014 dengan pagu Rp 4,86 miliar dengan menetapkan 6 tersangka.
Keenam tersangka tersebut masing-masing inisial IM, warga Kecamatan Lenteng (Penyedia Jasa Kontruksi), ABM warga Kota Malang (Konsultan Pengawas), MAQ warga Kecamatan Bluto (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi), AE warga Kecamatan Kota Sumenep (PPK), MW warga Kabupaten Bangkalan (Direktur PT WSB selaku Penyedia Jasa) dan EWN warga Kabupaten Tulungagung (Direktur CV. Cipta Graha selaku Konsultan Pengawas).
Diketahui, modus keenam tersangka tersebut yakni mengurangi kwalitas/mutu dari beton yang digunakan dalam pembangunan gedung dengan tujuan untuk memperkaya diri-sendiri.
Pada hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Sumenep selalu dinyatakan P19 sebanyak 9 kali. Namun sejak 21 Juni 2023 berkas perkara telah dinyatakan P21 atau lengkap.