6 Berkas Bacaleg Pemilu 2024 Perlu Diklarifikasi, KPU Sumenep Datangi Lembaga-Lembaga

6 Berkas Bacaleg Pemilu 2024 Perlu Diklarifikasi, KPU Sumenep Datangi Lembaga-Lembaga

Smallest Font
Largest Font

SUMENEP – Dalam rangka untuk mengklarifikasi keabsahan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendatangi langsung lembaga atau instansi terkait.

“Klarifikasi berkas ini dilakukan oleh Tim Verifikator KPU Sumenep, hingga 6 Agustus 2024,” kata Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis, Decky Prasetia Utama, Rabu (26/7/2023).

Menurutnya, pada tahapan verifikasi berkas Bacaleg ini, selain mengecek seluruh berkas di dokumen persyaratan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), tim juga melakukan klarifikasi ke lembaga atau instansi berwenang.

Lebih lanjut Ia menuturkan, bahwa terdapat 6 berkas persyaratan yang perlu diklarifikasi, karena dinilai meragukan keabsahannya.

“Semuanya berkaitan dengan keabsahan syarat ijazah, seperti legalisir foto copy ijazah yang tidak jelas dan perubahan nama lembaga,” ucapnya.

Meka dari itu, kata Dia, KPU mendatangi lembaga pendidikan yang mengeluarkan dokumen atau surat keterangan tersebut, memastikan keabsahannya sebagai dasar untuk diputuskan memenuhi syarat atau tidak.

”Seperti legalisir ijazah, tim mendatangi lembaga pendidikan yang mengeluarkan. Benar tidak lembaga tersebut yang mengeluarkan,” bebernya.

KPU nantinya akan menyampaikan hasil verifikasi dokumen perbaikan syarat Bacaleg, dalam bentuk berita acara kepada Partai Politik (Parpol) pengusung.

Ia pun menambahkan, bahwa total jumlah Bacaleg yang diajukan 16 dari 18 Parpol peserta Pemilu ke KPU, untuk memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Sumenep sebanyak 659.

”Tahapannya masih panjang hingga penetapan calon nanti. Sebab setelah verifikasi, yaitu penyusunan draf Daftar Calon Sementara (DCS), kemudian pengumuman DCS, baru Daftar Calon Tetap (DCT),” pungkasnya.

Editors Team
Daisy Floren