ads
4 Wisata Pantai dapat Bantuan Motor ATV dari CSR Bank Jatim, Disbudporpar Sumenep Ingatkan Pengelola Tak Pungut Biaya Tambahan ke Pengunjung

4 Wisata Pantai dapat Bantuan Motor ATV dari CSR Bank Jatim, Disbudporpar Sumenep Ingatkan Pengelola Tak Pungut Biaya Tambahan ke Pengunjung

Smallest Font
Largest Font

SUMENEP I LIPUTAN12 - Empat wisata pantai mendapat bantuan motor All-Terrain Vehicle (ATV) dari Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep yang berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Jatim.

Diketahui, empat lokasi wisata pantai yang mendapatkan bantuan motor ATV tersebut, yaitu Pantai Lombang, Pantai Sembilan, Pantai Badur dan Gili Labak, dengan masing-masing pantai mendapatkan dua unit.

Hal itu dilakukan agar pengelola wisata pantai tidak mengenakan biaya tambahan kepada pengunjung yang ingin menggunakan motor ATV.

Kepala Disbudporapar Sumenep Moh. Iksan menyampaikan, bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kenyamanan dan kepuasan wisatawan tanpa beban biaya ekstra.

"Karena pemberian ATV bertujuan untuk menarik lebih banyak wisatawan ke daerah Pantai dan memberikan pengalaman yang lebih menyenangkan bagi mereka," kata Moh. Iksan, Minggu, 2 Februari 2025.

Maka dari itu, para pengelola wisara pantai tidak dibenarkan untuk menarik biaya sewa atas penggunaan ATV tersebut.

"Meski begitu, pengelola masih diperbolehkan untuk meminta kontribusi dalam bentuk biaya penggantian bahan bakar dan perawatan kendaraan," jelasnya.

"Kami mengingatkan agar ATV ini tidak dipergunakan untuk tujuan komersial, misalnya dengan mengenakan tarif yang tidak sesuai ketentuan. Jika hanya untuk mengganti biaya bahan bakar dan perawatan, itu masih diperbolehkan. Namun, jika tarif yang dikenakan terlalu tinggi, seperti Rp25 ribu per perjalanan, hal itu tidak diperbolehkan,” bebernya.

Bahkan, pihaknya akan terus memantau penggunaan ATV tersebut untuk memastikan aturan ini diikuti dengan baik. Jika pengelola kedapatan melanggar, pihaknya tidak akan ragu memberikan teguran atau sanksi.

“Kami berharap pengelola dapat bekerja sama dalam mengikuti ketentuan yang ada. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata Sumenep, bukan untuk kepentingan komersial,” harapnya.

Editors Team
Daisy Floren

Peristiwa

Hukum & Kriminal