4 Pelaku Pencurian Tas Berisi Uang Ratusan Juta Rupiah Dibekuk Polisi
BOGOR | LIPUTAN12 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pencurian tas berisi uang senilai 310 juta rupiah yang di desa Waru, kecamatan Parung, Bogor pada 4 Juli 2022.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan bahwa kejadian tersebut saat pengendara mobil Nissan X-Trail yakni Iqbal Arisandi (korban-red) hendak menambalkan ban mobilnya yang bocor.
Namun di saat korban ini turun dari mobil untuk memanggil pemilik tambal ban, para pelaku langsung mengambil tas milik korban berisikan uang senilai 310 juta rupiah.
“Korban ini baru menyadari tas bawaannya dicuri saat seorang pengendara motor yang melintas mengetahui aksi para pelaku tersebut dan meneriakinya maling,” ungkap AKP Siswo Tarigan.
Penyelidikan yang kita lakukan terkait kasus pencurian tersebut membuahkan hasil yang mana sebanyak 4 orang pelaku yakni A (37), YP (…), ES (32), dan K (35) berhasil kita tangkap di wilayah Gunung Putri Kabupaten Bogor.
Selain 4 orang pelaku yang berhasil kita amankan ini masih terdapat 4 orang pelaku lainnya yang masih DPO, sehingga total terdapat 8 orang pelaku yang mana setiap pelaku ini memiliki peranan masing-masing.
Dari tangan pelaku ini berhasil kita amankan barang bukti berupa 11 buah handphone, 1 buah payung, 6 buah dompet, 4 buah helm, 3 buah sepeda motor, dan 4 buah tas gendong.
“Atas perbuatannya pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancamqn hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Lekat Azadi
Copyright © liputan12.id 2022