300 Kades Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Sumenep Minta Tingkatkan Kinerja dalam Membangun dan Memajukan Desa

300 Kades Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Bupati Sumenep Minta Tingkatkan Kinerja dalam Membangun dan Memajukan Desa

Smallest Font
Largest Font

SUMENEP | LIPUTAN12 - Sebanyak 300 orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumenep mendapatkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan periode 2019-2025 dan 2021-2027.

Peyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepada 300 kepala desa tersebut diberikan langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi di Pendopo Agung Keraton Sumenep pada Kamis, 27 Juni 2024.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang sebelumnya masa jabatannya enam tahun menjadi delapan tahun terhitung sejak pelantikan.

Dalam sambutannya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengucapkan selamat bagi kepala desa di Kabupaten Sumenep yang telah dikukuhkan dilakukan perpanjangan masa jabatan.

“Semoga diberikan kemudahan dalam menjalankan tugas pemerintah desa. Karena tidak mudah menjalankan roda pemerintahan desa,” ucap Achmad Fauzi.

Bupati Cak Fauzi menuturkan, Kades yang mendapat perpanjangan masa jabatan mesti meningkatkan kinerja dalam mengabdikan dirinya untuk masyarakat, dengan menyukseskan program pembangunan desa. 

“Kami harapkan kades dengan perpanjangan masa jabatan dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan di desa yang menjadi visi misinya masing masing, sehingga dapat dirasakan mqsyarakat," terangnya.

Cak Fauzi menyatakan, kades harus bisa meningkatkan kinerja dan dedikasinya, dalam membangun dan memajukan desa, dengan menggali potensi lokal agar menjadi sumber kekuatan dalam membangun perekonomian desa.

“Kepala desa harus melakukan inovasi dalam memanfaatkan potensi desa agar menjadi akar dalam pembangunan ekonomi desa, yang berefek positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren