3 Tersangka Kasus Penyelundupan 18 Ton Pupuk Subsidi di Sumenep Hanya Dituntut 1,6 Tahun Penjara

3 Tersangka Kasus Penyelundupan 18 Ton Pupuk Subsidi di Sumenep Hanya Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Smallest Font
Largest Font

SUMENEP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menuntut 3 terdakwa kasus dugaan penyelundupan 18 ton pupuk subsidi ke luar Madura.

Diketahui, ketiga tersangka terdiri dari 2 orang sopir truk atas nama Harun dan Imam Handoko, serta 1 orang pemilik atau pengumpul pupuk atas nama Mohammad Wardiyanto.

Dengan begitu, JPU menuntut kedua sopir truk masing-masing 1 tahun penjara dan pemilik 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100.000 subsider 1 bulan kurungan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Hanis Aristya Hermawan mengatakan, bahwa tuntutan JPU sudah maksimal.

“Kedua sopir sama-sama dituntut satu tahun, sedangkan pemilik pupuk dituntut satu tahun enam bulan. Dendanya sama, Rp 100.000 subsider satu bulan hukuman,” jelasnya Kamis (10/8/2023).

Menurutnya, kasus penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 18 ton itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada 13 April 2023, dan mulai disidangkan pada awal Mei 2023 dengan menghadirkan sejumlah saksi saksi serta pembuktian di persidangan.

“Mereka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Para tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” tuturnya.

Sedangkan, barang bukti (BB) yang sita, di antarnya 1 unit kendaraan truck pick up Mitsubisi Nopol AG-9869-UD, Noka MHMFE74P4FK080914, Nosin 4D34TI44747, beserta muatannya berupa 40 karung pupuk subsidi merk NPK Phonska dan 140 karung pupuk subsidi merk Urea.

BB lain, 1 buah STNK truck Mitsubisi, Nopol AG 9869 UD, Noka MHMFE74P4FK080914, Nosin 4D34TI44747 An. Moch. Khodim alamat Desa Gedangsewu Pare, Kediri.

“Barang bukti pupuknya kita jadikan sebagai rampasan negara, dan nanti akan segera dilelang setelah ada putusan tetap atau inkrach dari Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Sedangkan truknya karena milik orang lain, nanti akan kita kembalikan,” pungkasnya.

Untuk Diketahui, Saat Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menggelar sidang lanjutan dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota, pada Selasa (20/6/2023) lalu, terungkap pernyataan yang berbeda dari 3 terdakwa, yaItu Wardi, Harun dan Imam, tentang inisial “S” yang diduga menjadi pemodal dalam kasus tersebut.

Saat Seorang hakim anggota menanyakan kepada Tersangka Wardi, tentang orang yang memerintahkan Harun dan Imam untuk mengambil pupuk bersubsidi ke rumahnya.

Wardi mengaku hanya diminta “S” untuk mencari dan mengumpulkan pupuk. Namun tidak diberitahu secara pasti, kemana barang subsidi tersebut akan didistribusikan.

Sementara itu, untuk truk dan sopir yang akan mengangkut pupuk bersubsidi, kata Wardi seluruhnya sudah disediakan berdasarkan arahan dari “S”.

Ia pun mengaku, bahwa kedua sopir itu diperintahkan oleh “S” untuk menghubungi dirinya lebih dulu, guna menjemput barang bersubsidi yang akan dikirimkan ke luar Madura tersebut.

“Mereka (Harun dan Imam,red) bilang disuruh “S” untuk mengambil pupuk. Sama dua-duanya menelpon dan bilang begitu,” kata Wardi.

Namun, keterangan lain berbanding terbalik dengan pernyataan yang diungkapkan oleh kedua sopir truk Imam dan Harun.

Pasalnya Imam menjawab, bahwa baik pada aksi pertama, maupun kedua, dirinya bukan diperintahkan “S”, melainkan langsung dihubungi oleh Wardi, kemudian diminta ke rumahnya, untuk mengangkut barang berupa pupuk bersubsidi.

“Bukan (disuruh “S”), tapi pertama saya ditelpon oleh Pak Wardi dan disuruh ke rumahnya,” ujar Imam.

Sementara itu Harun menjelaskan, bahwa dirinya tidak diarahkan oleh “S”, akan tetapi mendapatkan tawaran untuk mengangkut barang dari temannya inisial “D” yang kemudian menghubungkannya kepada Wardi.

Kata Dia, pihaknya diminta membawa muatan pupuk bersubsidi ke arah Suramadu. Setibanya di sana, dirinya akan dihubungi kembali dan diarahkan oleh “D”.

” Disuruh jalan ke Suramadu, nanti di sana akan ditelpon oleh “D” itu pak,” beber Harun.

Dengan adanya keterlibatan yang berinisial “S” dalam kasus mafia pupuk sampai saat ini memang masih menjadi misteri.

Pihak Polres Sumenep, informasinya sedang menunggu arahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan penangkapan atas tersangka yang kini menyandang status “DPO” tersebut.

Editors Team
Daisy Floren