23 Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Diringkus Polisi

23 Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Ganja Diringkus Polisi

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bogor berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis Sabu-sabu dan ganja di wilayah kabupaten Bogor dalam kurun waktu tiga pekan.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa ke 23 tersangka tersebut berhasil diamankan dari total 20 kasus yang diungkap Sat Narkoba Polres Bogor.

“Dari ke 32 tersangka, ada dua orang residivis berhasil diamankan,” kata AKBP Harun saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Selasa (23/2/2021).

“Dari pengungkapan kasus tersebut total barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka ialah sabu – sabu seberat 70,09 gram dan ganja seberat 0.63 gram,” imbuhnya.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan atau pasal 111,112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal 1 Milyar Rupiah, maksimal 10 Milyar Rupiah. **

Redaktur       : Lekat Azadi
Copyright© liputan12 2021

Editors Team
Daisy Floren